BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Masalah Sosial Tak Lagi Berbelit, Dinsos Buleleng Bentuk Pendamping Desa

img 20260109 wa0031
Caption foto:Dinas Sosial Buleleng memperkuat layanan PPKS melalui pembentukan Pendamping Desa dan Kelurahan, Jumat (9/1/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperkuat pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terus dimantapkan. Di bawah komitmen Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menghadirkan terobosan baru melalui pembentukan Pendamping Desa dan Kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, Jumat (9/1/2026), menjelaskan bahwa inovasi tersebut disiapkan sebagai langkah strategis di tahun 2026 untuk mempercepat alur komunikasi sekaligus penanganan berbagai persoalan sosial di tingkat desa dan kelurahan.

img 20260109 wa0029

PPKS sendiri mencakup beragam kelompok rentan, mulai dari fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga masyarakat sakit kronis dan terlantar. Untuk memperkuat layanan, sebanyak 36 sumber daya manusia Dinas Sosial dari tiga bidang ditugaskan sebagai pendamping desa dan kelurahan.

“Dari 148 desa dan kelurahan di Buleleng, setiap pendamping akan menangani kurang lebih empat desa atau kelurahan,” ungkap Putu Kariaman.

Pendamping desa berfungsi sebagai penghubung langsung antara pemerintah desa atau kelurahan dengan Dinas Sosial. Perannya mencakup penyampaian informasi, pendampingan teknis, hingga validasi data sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dengan mekanisme ini, layanan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan perempuan dan anak diharapkan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat “membumi”, di mana Dinas Sosial hadir langsung ke desa melalui pendampingan aktif.

“Jika muncul persoalan sosial di desa, cukup berkoordinasi dengan pendamping. Penanganan bisa segera dilakukan secara cepat, tepat, dan berbasis data,” ujarnya.

Selain itu, pendamping desa juga memiliki peran edukatif, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan sosial yang terhenti akibat perubahan kondisi ekonomi atau kendala administrasi, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan solusi sesuai ketentuan.

Melalui penguatan peran pendamping desa dan kelurahan ini, Pemkab Buleleng berharap pelayanan kepada PPKS semakin efektif, meminimalkan potensi kecemburuan sosial, serta menekan kerawanan sosial di masyarakat.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Dinas Sosial untuk melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel,” pungkas Putu Kariaman. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *