Foto: Law Firm Togar Situmorang bersama klien yang menang kasasi.
DENPASAR – Law Firm Togar Situmorang kembali mencatatkan prestasi memuaskan dalam menangani klien. Betapa tidak, firma hukum yang didirikan advokat senior Togar Situmorang, SH., MH., MAP itu sukses memperjuangkan dan memenangkan kliennya dari tingkat Pengadilan Negeri (Negeri) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Adalah Lina Silvana Zainal, klien Law Firm Togar Situmorang, yang menyampaikan kabar gembira ini dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (24/9/2020). Pada kesempatan tersebut, ia membeberkan perjalanan panjang kasus yang dihadapinya, sekaligus mengapresiasi Law Firm Togar Situmorang yang membantunya walaupun tanpa bayaran sepeserpun.
Menurut Lina, sapaan akrab Lina Silvana Zainal, dirinya pernah menikah dengan WNA yang berasal dari Belgia dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, rumah tangga mereka tidak bisa dipertahankan. Tahun 2003, mereka resmi bercerai.
“Meskipun sudah bercerai, kami masih tetap melakukan hubungan bisnis bersama. Lalu, saya membeli lahan pada tahun 2007 dan pada sebidang tanah itu saya bangun sebuah rumah (Villa) menggunakan uang hasil kerja saya sendiri,” papar Lina.
Celakanya, setelah sah bercerai, Lina masih kerap mendapatkan kekerasan dari mantan suami. Bahkan ia terus mengalami tekanan fisik juga verbal. Lantaran takut, Lina akhirnya mengeluarkan surat kuasa kepada mantan suami, untuk mengelola dan menyewakan Villa miliknya itu.
“Dalam beberapa bulan kemudian, karena dia tidak menepati janjinya, surat kuasa itu saya cabut. Dia tidak terima hal itu dan tetap menguasai rumah milik saya dan menyewakannya. Namun hasil dari sewa itu, tidak pernah diberikan kepada saya,” ujar Lina.
Bahkan Lina kembali mendapatkan tekanan demi tekanan. Dengan mengatasnamakan anak mereka, sang mantan suami meminta kembali surat kuasa seperti sebelumnya, pada tahun 2010. Lina kemudian kembali memberikan surat kuasa, namun sikap mantan suami tidak memperlihatkan perubahan. Akhirnya pada tahun 2015, Lina menarik kembali surat kuasa tersebut.
“Setelah itu, saya mau mengusai tempat itu dan meminta dia untuk mengosongkan. Namun dia marah. Dia tidak terima dengan hal tersebut, sehingga dia melaporkan saya ke Polda NTB dengan tuduhan Pasal 167 yaitu memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” ucapnya.
“Sungguh aneh, padahal tempat itu adalah milik saya pribadi, tetapi dia malah melaporkan saya sehingga saya mendapatkan hukum penjara selama 3 bulan,” imbuh Lina.
Untuk melawan mantan suaminya, Lina kemudian meminta bantuan Law Firm Togar Situmorang. Lina bersyukur, karena dengan bantuan hukum Law Firm Togar Situmorang, dirinya memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.
“Di akhir perjuangan, saya mendapatkan kabar bahwa saya memenangkan kasasi di MA. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Togar Situmorang, advokat yang luar biasa, yang begitu gigih memperjuangkan kasus saya dari tahun 2017 tanpa menerima uang sepersenpun dari saya,” kata Lina.
Sementara itu terkait putusan kasasi MA ini, Lina berharap agar eksekusinya segera dilaksanakan. Ini penting, supaya dirinya bisa mengambil kembali haknya.
“Saya berharap, pihak kepolisian Polda NTB dan Pengadilan Negeri Mataram bisa membantu. Dan semoga ke depan kriminalisasi terhadap diri saya tidak terjadi lagi,” tegas Lina.
Pada kesempatan yang sama, advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, mengungkapkan bahwa Law Firm Togar Situmorang selalu konsisten dalam memberikan pelayanan jasa hukum. Hal itu terbuki setelah jerih payah timnya membantu klien pada akhirnya mendapatkan hasil yang maksimal.
“Ini semua adalah suka cita dan berkat dari Tuhan Yesus. Profesi advokat itu adalah pekerjaan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai officium nobile atau profesi mulia yang harus bisa memberikan pelayanan yang baik, profesional dan bertanggungjawab,” tutur advokat yang digadang – gadang maju sebagai Calon Gubernur DKI pada Pilkada 2022 ini.
Soal langkah selanjutnya, Law Firm Togar Situmorang sudah bersurat untuk berkoordinasi dengan PN Denpasar, PN Lombok dan Polda NTB serta pihak terkait. Ini dilakukan untuk segera mengosongkan lahan milik Lina.
“Kita sudah meminta pada pihak kepolisian dalam wilayah hukum Polda NTB agar pada saat kita melaksanakan eksekusi tidak ada halangan apalagi rintangan. Kita akan segera bergerak supaya hak dari klien kami kembali lagi,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (red)