BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

OJK Bali Perkuat Sinergi dengan LPS, Stabilitas Keuangan Jadi Fokus Utama

ojk lps1.1
Koordinasi OJK dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

SURABAYA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya. Langkah ini dibalut melalui media gathering yang digelar pada Senin (8/12/2024), menghadirkan para jurnalis Bali untuk mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai peran kedua lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kami menggelar media gathering sekaligus berkoordinasi dengan LPS Wilayah II,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu. Ia menegaskan, hubungan sinergis OJK dan LPS semakin penting di tengah dinamika sektor keuangan.

Menurutnya, kolaborasi OJK dan LPS mencakup pertukaran data perbankan, koordinasi penanganan bank bermasalah, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Pertukaran data ini memperkuat pengawasan OJK sekaligus mendukung fungsi LPS sebagai penjamin simpanan,” katanya.

Dalam proses penanganan bank bermasalah, kedua lembaga diketahui bekerja sejak tahap pengawasan intensif hingga resolusi bagi bank yang tak lagi dapat disehatkan.

“LPS berperan sebagai penjamin simpanan sekaligus pelaksana resolusi,” jelas Puji Rahayu.

Ia menambahkan bahwa OJK dan LPS juga duduk bersama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, untuk menyusun kebijakan terpadu mencegah krisis dan menjaga kepercayaan publik.

Melalui pertemuan ini, OJK Bali berharap media dapat ikut menyebarkan informasi kepada masyarakat, terutama soal peran LPS dalam menjamin simpanan di bank. Saat ini, simpanan maksimal yang dijamin LPS berada di angka Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi ketentuan.

“Kami berharap kegiatan hari ini dapat menumbuhkan keyakinan masyarakat terhadap perbankan,” tegas Puji Rahayu.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, menekankan pentingnya pelibatan media untuk memperkuat edukasi publik. “LPS memiliki tugas strategis, mulai dari menjamin simpanan, melakukan resolusi bank, hingga menangani perusahaan asuransi yang izinnya dicabut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mulai 2028, LPS diproyeksikan mengemban amanat baru: penjaminan polis asuransi. “Kemungkinan implementasinya bisa lebih cepat,” tambahnya.

Bambang turut mengingatkan masyarakat agar selalu berpegang pada prinsip 3T saat menyimpan uang di bank, yakni:

1. Tercatat dalam pembukuan bank,
2. Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,
3. Tidak terlibat perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank.

Saat ini terdapat 105 bank umum serta 1.500 BPR/BPRS yang menjadi peserta penjaminan LPS. Tingkat cakupan penjaminan juga disebut sangat tinggi, yakni 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR/BPRS dijamin penuh secara nasional.

Untuk 2025, LPS menargetkan penyelesaian pembayaran pertama atas simpanan layak bayar dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut—lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *