BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Oknum Pegawai BNNK Buleleng Diciduk Polisi, Terancam Dipecat Tidak Hormat

img 20251104 wa0059
Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Seorang staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berinisial SS resmi dibebastugaskan setelah ditangkap Tim Goak Poleng Sat Res Narkoba Polres Buleleng terkait dugaan penyalahgunaan sabu. SS diamankan bersama dua pria lain, RD asal Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, dan BD dari Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menyampaikan, penangkapan SS merupakan hasil pengembangan setelah RD dan BD lebih dulu ditangkap pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Desa Tinggarsari. SS kemudian diamankan pada Sabtu, 1 November 2025.

“Ketiganya memang ada kaitan dan nihil barang bukti, kita tidak menemukannya adanya barang bukti, hanya urine positif methamfetamine atau sabu. Ketiga orang ini diamankan berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan monitoring di daerah Pegayaman,” jelas Edy Sukaryawan.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Kepala BNNK Buleleng Komang Yuda Murdianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pembebastugasan SS dari jabatannya sebagai staf pengadministrasian umum.

“Yang bersangkutan untuk sementara telah dibebastugaskan dari kedinasan di Kantor sehubungan dengan proses penanganan pelanggaran disiplin dan menunggu pelaksanaan sidang etik,” tegas Yuda Murdianto.

Ia menambahkan bahwa kartu identitas pegawai SS juga telah ditarik sebagai langkah antisipasi.

“ID, kartu yang bersangkutan kami tarik kembali dan keterlibatan SS telah dilaporkan secara berjenjang dari BNNP hingga ke BNN, bahkan mengusulkan PTDH,” tambahnya.

Terkait tidak ditemukannya barang bukti, Yuda menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan internal, termasuk opsi rehabilitasi bila diperlukan.

“Secara hukum kami akan mengikuti prosesnya… ketika di internal kami dilakukan rehabilitasi, otomatis kami melakukan rehabilitasi secara tuntas,” ujarnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *