BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Tujuh Pelaku Curanmor Dibekuk, Polisi Selamatkan Sejumlah Kendaraan Curian

curanmor
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman berfoto bersama warga penerima kendaraan yang berhasil diamankan kembali dalam pengungkapan enam kasus curanmor di wilayah Buleleng. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Polres Buleleng bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Yamaha Aerox milik korban berinisial MST yang terjadi pada 13 Maret 2026. Pelaku berinisial AI (31) ditangkap saat hendak menyeberang menuju Pulau Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan sejumlah barang milik korban lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp52,3 juta.

Kasus berikutnya melibatkan pelaku berinisial HSB (30) yang mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial HN dari sebuah bengkel. Pelaku berpura-pura mendapat izin dari keluarga korban sebelum membawa kendaraan tersebut dan menjualnya seharga Rp1,1 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kaliasem, Singaraja.

Satreskrim Polres Buleleng juga mengungkap kasus pencurian Honda Stylo milik korban berinisial KY yang terjadi di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Pelaku berinisial FWS (35), yang merupakan karyawan korban, memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci kendaraan di dashboard motor. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Denpasar sebelum pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kerobokan Kaja, Kabupaten Badung. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp32 juta.

Sementara itu, dua pelaku berinisial MAW (30) dan AC (28) diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Sukasada. Keduanya ditangkap di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Hasil penyelidikan juga mengungkap keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang ditangani Polsek Sukasada.

Di wilayah hukum Polsek Singaraja, polisi berhasil mengungkap pencurian Yamaha N-Max milik korban berinisial WAN yang diparkir di garase rumah kos dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Pelaku berinisial KDJ alias Dedi berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Polsek Singaraja juga mengungkap kasus pencurian Yamaha Mio Sporty milik korban berinisial MS. Dalam kasus ini, pelaku berinisial MAD menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur kendaraan korban.

Sementara itu, Polsek Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik seorang tukang ojek berinisial KW (63). Pelaku berinisial PK (44) berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri unggahan penjualan sepeda motor yang dipasarkan melalui media sosial. Barang bukti kendaraan beserta dokumen kendaraan turut diamankan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Buleleng dan jajaran Unit Reskrim Polsek yang berhasil mengungkap rangkaian kasus curanmor tersebut.

“Pengungkapan kasus-kasus curanmor ini merupakan bukti keseriusan Polres Buleleng dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian,” ujar AKBP Ruzi Gusman.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai peran dan modus masing-masing tersangka. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *