Baca Juga :Berkas Putu Nova Sampai ke Pengadilan, Sidang Perdana Digelar 5 Juli
Penangkapan terhadap oknum pengacara ini sendiri dilakukan di daerah Padangsambian, Denpasar Barat. Pelaku ditangkap saat mengambil tempelan narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali.
Itu bermula dari adanya kecurigaan dan laporan masyarakat kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu. Lalu sekitar pukul 21.00 Wita, polisi yang telah melakukan pengintaian di lokasi itu melihat pelaku sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja.
Tak mau menunggu lama, pelaku langsung diringkus bersama barang bukti kurang lebih 200 gram ganja. Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu akan dibawa ke sebuah tempat hihuran malam di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung.(red)




