Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menyetujui penerapan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, persetujuan itu disertai catatan agar Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga kebijakan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh para wajib pajak.
Selain itu, tarif pajak reklame dinilai perlu disesuaikan dengan sistem klasifikasi wilayah, yakni kawasan perkotaan, pedesaan, dan pariwisata. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keadilan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Pansus I juga mendorong adanya penyesuaian tarif retribusi rumah potong hewan, yang direncanakan mengalami peningkatan guna mendukung pelayanan serta operasional yang lebih optimal.
Dalam poin lain, rapat turut menyepakati penghapusan frasa “komersial” dalam ketentuan penyewaan Gedung Kesenian Gede Manik sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pemanfaatan fasilitas daerah.
Sebagai tindak lanjut, pihak eksekutif diminta untuk melakukan penyempurnaan terhadap naskah Ranperda, khususnya pada bagian penyesuaian tarif yang telah dibahas. Hasil perbaikan tersebut akan kembali disampaikan kepada Pansus I sebelum masuk ke tahap lanjutan, yakni pembahasan bersama gabungan komisi.
Melalui pembahasan ini, Ranperda diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat. *ndr