BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pelaku Begal Payudara Diadili, Segini Ancaman Hukumannya

persetubuhan anak di klungkung
ilustrasi
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|I Kadek WS (21) mahasiswa semester 6 ini akhiran harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akibat perbuatanya membegal payudara para wanita muda.Tak tanggung-tanggung, yang menjadi korbannya tidak sedikit. Dalam sidang terungkap, setidaknya ada 9 wanita muda yang dicabuli terdakwa.

Akibat perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 289  KUHP  Jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu, Pasal 281 ayat (1)  KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua dan Pasal 281 ayat (2)  KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ketiga.

Baca Juga :Begal Mobil Asal Surabaya Dibekuk Resmob Ditreskrimum Polda Bali

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan daring menyebut, lokasi terdakwa melakukan aksinya tidak disatu tempat. Diantaranya di Jalan By Pass Ngurah Rai, By Pass Ida Bagus Mantra, di Jalan Camara, Sanur dan dibeberpa tempat lainnya. Meski tempat kejadianya berbeda, tapi modusnya sama.

Terdakwa yang mengendarai sepeda motor NMAx warna hitam DK  2173 ABZ awalnya memepet korban yang juga mengedarai motor sehingga posisi antara terdakwa dengan korban bersebelahan, terdakwa disebelah kenan dan korban disebelah kiri.

Baca Juga:Pernah Ditangkap karena Kasus Begal, Kini Malah Jadi Pelaku Curanmor

“Pada saat posisi bersebelahan terdakwa dengan tangannya kirinya meremas pantat yang dilanjutkan dengan memegang payudara para korban. Usai melancarkan aksinya terdakwa langsung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meninggalkan korban,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma. Tidak hanya trauma, korban  yang rata-rata masih ABG itu pun mengaku kesakitan dibagian payudara, serta malu karena aksi terdakwa dilakukan dedapan orang banyak atau di depan umum. Sementara terdakwa akibat perbuatan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *