DENPASAR-Terasbalinews.com|I Kadek WS (21) mahasiswa semester 6 yang menjadi terdakwa atas kasus begal payudara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun dalam sidang, Selasa (19/7/20220 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dengan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung online.
Baca Juga : Pelaku Begal Payudara Diadili, Segini Ancaman Hukumannya
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPJo Pasal 65 ayat (1). Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.