DENPASAR-Terasbalinews.com|I Kadek WS pelaku begal payudara akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Pimpinan I Ketut Kimiarsa, Kamis (28/7/2022).
“Menghukum terdakwa I Kadek WS dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang untuk dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum. Vonis ini, 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan para korban trauma dan mengalami kesakitan.
Baca Juga :Terdakwa Kasus Begal Payudara Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara
Baca Juga :Pelaku Begal Payudara Diadili, Segini Ancaman Hukumannya
Baca Juga :Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Klungkung
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.