Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yenita sama-sama menyatakan menerima.”Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar jaksa dalam sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, aksi begal payudara yang dilakukan terdakwa tidak di satu tempat saja.
Diantaranya di Jalan By Pass Ngurah Rai, By Pass Ida Bagus Mantra, di Jalan Cemara, Sanur dan di beberapa tempat lainnya. Meski tempat kejadiannya berbeda, tapi modusnya sama.
Terdakwa yang mengendarai sepeda motor NMAx warna hitam DK 2173 ABZ awalnya memepet korban yang juga mengendarai motor sehingga posisi antara terdakwa dengan korban bersebelahan, terdakwa di sebelah kanan dan korban di sebelah kiri.
“Pada saat posisi bersebelahan terdakwa dengan tangannya kirinya meremas pantat yang dilanjutkan dengan memegang payudara para korban. Usai melancarkan aksinya terdakwa langsung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meninggalkan korban,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma. Tidak hanya trauma, korban yang rata-rata masih ABG itu pun mengaku kesakitan dibagian payudara, serta malu karena aksi terdakwa dilakukan didepan orang banyak atau di depan umum.(red)