DENPASAR (terasbalinews.com). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menekankan pentingnya netralitas ASN dan Non ASN jelang Pilkada Serentak 2024.
“Kita semua memiliki hak pilih, namun hanya untuk digunakan pada 27 November 2024 di tempat pemungutan suara. Selain itu, tidak boleh,” kata Dewa Indra, Rabu (21/8/2024) lalu.
“Hal ini penting untuk dipahami agar birokrasi dapat menjalankan pelayanan publik dengan adil dan fair,” tambah dia.
Dewa Indra juga menyebut, ketidaknetralan dalam Pilkada Serentak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan mencederai demokrasi.
“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu. Pelanggaran netralitas akan mencederai demokrasi dan menurunkan legitimasi peserta Pilkada,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengimbau ASN dan non ASN, hingga tingkat desa dan sekolah, untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Seperti, kata, dia menjadi simpatisan calon, membantu kampanye, atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu.
“Birokrasi dan Pemprov Bali harus dijaga kehormatannya. Jaga diri kita agar tetap netral dan berkontribusi pada proses demokrasi,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu I Putu Agus Tirta Suguna Suguna berharap Bali dapat mempertahankan situasi kondusif dalam Pilkada Serentak seperti saat Pemilu 2024 lalu.
Seperti yang diketahui, Bali merupakan satu-satunya provinsi yang tidak ada sengketa Pemilu di Indonesia.
Selain itu, ia meminta semua stakeholder melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, terutama pada saat pendaftaran dan penetapan bakal calon pada 22 September 2024, serta masa kampanye yang dimulai tiga hari setelahnya.
Suguna juga mengingatkan tentang ancaman pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai Pasal 188 UU Pemilihan (UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 jo. UU 6/2020), dengan ancaman penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, dan/atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Semoga seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Bali dapat menjaga diri, keluarga, dan ‘jari’, serta menjaga marwah Pemerintah Provinsi Bali. Semoga ini menjadi pedoman kita bersama,” pungkasnya. (nan)