BULELENG (terasbalinews.com) – Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terus menjadi sorotan. Kepala Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp 425 juta ke kas desa setelah hasil audit Inspektorat Daerah Buleleng menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Meski uang sudah dikembalikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menuturkan bahwa pengembalian dana tidak serta merta menutup perkara.
“Proses hukum terus berjalan, walaupun uang telah dikembalikan. Yang kami proses adalah perbuatannya, dan sudah ada unsur mens rea. Dengan dasar itu, kasus tetap kami lanjutkan,” ungkap Dewa Baskara, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, Kejari sudah menerima laporan resmi hasil audit dari Inspektorat yang memperkuat bukti dugaan penyelewengan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali turun ke Desa Sudaji untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Minggu ini kami akan turun lagi. Sebelumnya sempat menunggu koordinasi agar tidak tumpang tindih dengan Inspektorat. Dari hasil audit memang ada indikasi kerugian,” jelasnya.
Dewa Baskara menegaskan bahwa hingga kini status perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi dari masyarakat Sudaji telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan ke penyidikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan adanya pengembalian dana oleh Perbekel Ngurah Fajar. Menurutnya, pengembalian dilakukan secara pribadi pada 15 September 2025 lalu dengan jumlah sesuai hasil audit, yakni Rp 425.312.302.
“Dana itu dikembalikan langsung oleh yang bersangkutan, bukan melalui pihak desa,” tegas Karuna. *ndr















