BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Perda Nominee Segera Dibahas: Bali Tak Mau Jadi Tamu di Rumah Sendiri

dprd bali paripurna1
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nominee. Regulasi ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap dipakai untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, Perda Nominee bukan sekadar pembatasan, melainkan payung hukum untuk penindakan tegas.

“Kita ingin masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri. Ini bukan pembatasan, tapi penindakan,” ujar Giri di Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9).

Menurutnya, ranperda ini sudah melalui kajian akademis dan kini masuk tahap pembahasan. Prosesnya tidak boleh terburu-buru agar aturan yang lahir benar-benar matang dan tidak menimbulkan celah hukum. Begitu disahkan dalam lembaran daerah, perda akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Giri menyebut sejumlah praktik yang bakal diberangus, mulai dari penghindaran pajak, penyamaran penanaman modal asing (PMA) sebagai investasi lokal, hingga kawin kontrak. Selama ini, celah hukum membuat aparat sulit menindak kasus-kasus semacam itu.

“Bali butuh tatanan hukum yang jelas agar pembangunan, investasi, dan perlindungan masyarakat bisa berjalan beriringan. Semua harus punya dasar hukum,” tegasnya.

Salah satu alasan perda ini diprioritaskan adalah maraknya vila milik WNA tanpa izin resmi. Giri juga menyoroti kebijakan PMA dalam UU Cipta Kerja yang memperbolehkan investasi di bawah Rp5 miliar. Menurutnya, aturan itu bisa membuka celah praktik ilegal sekaligus mengancam lahan hijau di Bali.

Untuk memperketat pengawasan, Pemprov Bali berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, termasuk melalui pemasangan autogate di pintu masuk Bali untuk melacak aktivitas WNA.
“Tanpa perda, aparat sulit menindak investasi asing yang merugikan masyarakat. Kita ingin Bali punya kontrol yang jelas,” tegas Giri.

Ia mencontoh sistem ketat di China, di mana warga asing tidak bisa sembarangan melakukan transaksi. Di Bali, modus serupa banyak terjadi, mulai dari WNA yang mengaku tinggal bersama keluarga hingga warga lokal yang dikontrak kawin demi melancarkan bisnis ilegal.

Lebih jauh, Giri menekankan bahwa keberhasilan perda ini tak hanya soal investasi, tetapi juga peningkatan pelayanan publik. “Pelayanan itu harus cepat, pasti, dan murah. Perda nominee ini bagian dari penataan itu,” pungkasnya.

Selain Ranperda Nominee, Pemprov Bali juga sedang menggarap enam regulasi lain yang ditargetkan rampung pada 2025. Beberapa di antaranya adalah Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Perlindungan Pantai-Sempadan Pantai, Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Tata Kelola Pariwisata Berkualitas, serta pembentukan BUMD di sektor pangan dan transformasi.

Keseluruhan ranperda tersebut nantinya akan diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas dan disahkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *