BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polsek Kuta Ringkus Jambret Spesial Turis Asing

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Tiga pelaku jambret yang selama ini beraksi dikawasan Kuta dibekuk polisi. Ketiga pelaku masing-masing bernama Mohammad Amin Sanaei alias Agus (20), I Komang Tambun (20) dan I Komang Devayana alias Mang Pong (21) menjadi buruan petugas lantaran aksinya sudah meresahkan.
“Para pelaku lebih banyak menyasar wisatawan asing. Mereka beda jaringan, namun orang-orang ini yang selama ini melaksanakan aksi jambret di Kita,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat ekspose kasus di Mapolsek Kuta, Kamis (23/5/2019).
Bahkan atas perbuatan pelaku bernama Komang Tambun, salah satu korbannya bernama Eugene Aathar (24), warga negara asing asal Singapura harus dilarikan ke RS Siloam dengan sejumlah luka karena sempat melakukan perlawanan saat handphone merk Samsung S10 miliknya ditarik paksa oleh pelaku.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta lalu memburu para pelaku lantaran selama ini banyak menerima laporan dari turis asing yang menjadi korban jambret. Beberapa minggu melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus para pelaku di tempat serta waktu yang berbeda.
Dari hasil introgasi, para pelaku mengatakan sudah melakukan penjambretan sebanyak 21 kali dengan TKP berbeda seperti di wilayah Sunset Road Kuta, kawasan Canggu Kuta Utara, Jalan Kubu Anyar Kuta, Jalan By Pass Ngurah Rai, di Jalan Dewi Sri Kuta, serta beberapa kawasan lain.
“Mereka umumnya beraksi dini hari. Ketiga pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sebagian dari mereka juga sebelumnya ada yang pernah ditangkap oleh Polsek Kuta,” kata Kapolresta.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengatakan jika handphone hasil kejahatan sudah dijual dengan harga berbeda mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain pelaku jambret, polisi turut mengamankan dua orang penadah barang hasil curian bernama Selamet Rianto (22) dan Yanto Susilo (31).
“Kami dari aparat kepolisian tidak akan mentolelir para pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar, khususnya di kawasan Kuta. Karena mereka-mereka ini membuat wisatawan tidak nyaman,” tegas Kapolresta. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *