BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan WNA asal Uganda berinisial RS (51) pada Kamis (20/6/2024).
RS sendiri dideportasi karena terlibat kasus narkoba. Ia diketahui menyelundupkan narkoba jenis shabu saat datang ke Bali pada 28 Juli 2011 lalu.
Pemegang visa kunjungan tersebut ternyata menyembunyikan 82 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.141 gram yang bernilai sekitar Rp 2,2 miliar, dengan cara menelan.
Saat akan dirontgen, RS sempat melakukan perlawanan dan bahkan menyuap petugas.
“RS dijanjikan imbalan sebesar USD5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, lewat siaran pers, Jumat (21/6/2024).
Pamella menerangkan, RS telah menjalami sidang terakhir pada 28 Februari 2012. Kala itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
“Setelah menjalani masa pidana pokok akhirnya RS menerima remisi langsung bebas di momen Hari Raya Natal 2023 di Lapas Kerobokan,” jelas Pramella.
Setelah menjalani detensi, RS baru bisa dipulangkan pada Kamis (20/6/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe, Uganda. (nan)