BANGLI (terasbalinews.com). Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli beserta tim medis dan jajarannya melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD Bangli, Selasa (7/2/2023).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan guna percepatan pembangunan klinik Rutan Bangli agar dapat segera beroperasi untuk melayani kebutuhan pelayanan kesehatan WBP sehingga dapat ditanggulangi di dalam Rutan serta pengolahan sampah medis di dalamnya.
“Dari segi keamanan dan ketertiban akan terasa lebih kondusif apabila segala layanan kepada WBP dapat terpenuhi seluruhnya dari dalam Rutan, sedangkan dalam hal kemanusian kita memberi pelayanan yang optimal dengan tidak menggaggu proses hukum akan tetapi tetap terpenuhi segala hak asasinya,” ujar I Wayan Agus Miarda, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli didampingi oleh jajaran pejabat struktural serta tim medis Rutan.
Sambutan hangat juga disampaikan oleh Direktur RSUD Bangli dr. I Dewa Gede Oka Darsana,Sp.An., yang dengan senang hati melaksanakan MoU ini dan siap membantu proses sanitasi dan pengolahan limbah medis di Rutan Bangli karena disadari akan berbahayanya limbah tersebut jika tidak tertangani dengan baik di masyarakat.
Pemberian Layanan Kesehatan yang memadai juga menjadi fokus dari Pelayanan Hukum Berbasis HAM yang kini sedang digalakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Anggiat Napitupulu dalam arahannya dalam mendukung kegiatan PB HAM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli. (rls/red)