BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Satpol PP Badung bersama Bawaslu Badung Mulai Tertibkan APS

Petugas gabungan saat menertibkan APS di wilayah Badung. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sudah mulai dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Badung didampingi oleh aparat dari Polres Badung, aparat dari Kodim 1611 Badung, Bawaslu Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Badung, Senin (6/11/2023).

Mengerahkan sejumlah 32 orang personel Satpol PP, kegiatan penertiban ini dibagi menjadi tiga titik lokasi yaitu di Kelurahan Sempidi, Kelurahan Lukluk, dan Desa Dalung.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, kegiatan penertiban APS hari ini merupakan tanda dimulainya penertiban dari Satpol PP, untuk selanjutnya dimohon dengan kesadaran sendiri dari Partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan APS yang melanggar ketentuan karena sudah diberikan imbauan oleh Bawaslu Kabupaten Badung.

“Pada hari ini kita mengawali penertiban APS yang melanggar, untuk selanjutnya kita harap dengan kesadaran sendiri, Calon legislatif dan Partai Politik peserta Pemilu turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah 18 Partai Politik telah diimbau oleh Bawaslu Kabupaten Badung melalui Imbauan Nomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023, tanggal 1 November 2023. Imbauan itu berisi tujuh poin diantaranya agar melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan materi muatan APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih. Imbauan ini dibuat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lIndonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain peraturan terkait kampanye, Satpol PP Kabupaten Badung juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada Pasal 11 berbunyi setiap orang dilarang menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda di sepanjang Jalan, Jalur Hijau dan taman milik Pemerintah Daerah serta Tempat Umum.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan mengatakan pihaknya yaitu Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Basung sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan sampai di tingkat desa se-Kabupaten Badung.

Lanjutnya, Hery mengapresiasi kerja keras aparat Satpol PP Kabupaten Badung untuk menertibkan APS yang melanggar serta berterimakasih kepada partai politik peserta Pemilu yang sudah mengindahkan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Badung. Ia berharap semua pihak bisa bersinergi mewujudkan Pemilu Serentak tahun 2024 yang aman dan damai.

“Kami mengucapakan terima kasih pada partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah melaksanakan imbauan dari Bawaslu Badung. Terima kasih juga kepada Kasat Pol PP Kabupaten Badung yang sudah merespon dan menertibkan APS yang melanggar ketentuan” ujarnya di sela-sela kegiatan penurunan APS di sepanjang jalan di Kelurahan Sempidi. (*/tbn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *