BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Silmy :  Deportasi WNA di Bali Pada Kuartal III Tahun 2024 Mengalami Peningkatan

whatsapp image 2024 09 14 at 10.46.48 (3)
Para WNA yang dideportasi Imigrasi selama. (foto/ist)
banner 120x600

JAKARTA (terasbalinews.com). Jumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali meningkat signifikan pada tahun 2024. Hingga kuartal ketiga, Kantor Imigrasi di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 378 WNA.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 335 deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dari semua unit, Rudenim Denpasar menjadi yang terbanyak dengan 203 deportasi.

Deportasi menjadi langkah utama yang diambil oleh pihak imigrasi dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Secara nasional, deportasi mencakup 73,64% dari total tindakan administratif keimigrasian (TAK) selama enam bulan pertama tahun 2024. Sebanyak 1.503 WNA telah dideportasi dari Indonesia, meningkat 135,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 639 deportasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa pihaknya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap meningkatnya mobilitas WNA di Indonesia.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Silmy, Selasa (10/9/2024).

Sebagai langkah preventif, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan berskala nasional bertajuk “Jagratara.” Operasi yang dilaksanakan pada Mei dan Juli 2024 tersebut berhasil menjaring masing-masing 914 dan 1.293 WNA. Di Bali, melalui operasi pengawasan “Bali Becik” pada Juni 2024, sebanyak 103 WNA terindikasi sebagai bagian dari sindikat kejahatan siber internasional.

“Saya terus mengimbau agar jajaran imigrasi di pusat maupun daerah segera bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing. Untuk memberikan efek jera dan menjaga nama baik Indonesia, kami melakukan pengawasan secara insidental maupun berkala di berbagai wilayah, termasuk perkotaan dan perbatasan. Jika ada WNA yang melanggar, kami akan menindak tegas,” tutupnya, seraya menekankan  pentingnya tindakan responsif dari seluruh jajaran imigrasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *