BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Siram Air Keras, Wanita Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Aksi nekat I Gusti Agung Dwi Rahayu yang menyiram teman perempuan suaminya dengan air keras akhirnya harus dibayar mahal. Pasalnya, dalam sidang, kamis (28/3), dia oleh jaksa dituntut hukuman tiga tahun dan eman bulan (3,5) tahun.

Dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Mayasari menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminto itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

Pebuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sementara dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wita di Depan Supermaket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwo, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.
Saat itu terdakwa curiga terhadap suaminya, I Kadek Agus Sandiawan yang sering pulang pagi. Terdakwa lalu bernisiatif menunggu suaminya di depan Supermaket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwo.
Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm yang mirip dengan helm yang sering dipakai suaminya berhenti di depan Supermaket Kembar Arta.
Melihat itu, terdakwa merasa cemburu karena menduga korban ada hubungan spesial dengan suaminya. Dengan emosi, terdakwa terdakwa mengambil sebuah botol semprot ditempat cucian piring di toko AC yang ternyata didalamnya berisikan cairan yang mengandung senyawa kimia.
Terdakwa lalu mendekati korban dari belakang, menjambak rambutnya dan menyiramkan isi cairan yang ada dalam botol tersebut ke kepala korban hingga mengenai mata korban. Akibat aksi terdakwa itu, korban mengalami gangguan penglihatan di kedua matanya.

Sementara terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *