BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Soal Pengamanan Sidang Mantan Bupati Eka Wiryastuti, Ini Kata Jubir PN Denpasar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Gde Putra Astawa.Foto:dir
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikor) Denpasar menjadwalkam menyidangkan mantan bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja pada tanggal 14 Juni 2022 mendatang.

Hal ini seperti diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa kepada wartawan, Jumat (3/6/2022). Saat itu pria yang juga hakim ini juga menyebut bahwa yang akan menjadi Ketua Majelis (KM) dalam persidangan nanti adalah hakim I Nyoman Wiguna.

“Jadi untuk kedua tersangka ini nanti disidang oleh majelis hakim yang sama,” kata Astawa yang juga merupakan hakim anggota dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Tabanan tahun 2018.

Soal pengamanan selama proses sidang, Astawa mengatakan hingga saat ini belum mempersiapkan pengamanan ekstra.”Tentu nanti akan kami pertimbangkan juga soal pengamanan persidangan, tapi saat ini masih belum dibahas itu,” jawabnya.

Namun yang pasti, Kata Aswata, bagi pengunjung sidang diharapkan mematahui aturan yang ada.”Misalnya kalau nanti ruang sidang sudah penuh, ya jangan dipaksakan untuk masuk semua, mungkin bisa gantian sebagain di dalam sebagain lagi di luar dan wajib untuk tertib,” harap Astawa.

Tapi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, pihaknya tentu akan melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian. “Apabila diperlukan, tentu kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk urusan pengamanan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eka Wiryastuti dan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Dia adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

KPK menyangka Eka dkk memberikan suap sebanyak RP 600 juta dan US$ 55.300 kepada Rifan agar Tabanan memperoleh DID tahun 2018. Bupati Tabanan dua periode itu, saat ini dititipkan di Rutan Polda Bali.

Sementara tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang sebelum berprofesi sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana di Rutan Polresta Denpasar.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *