DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Selasa (23/8/2022) divonis 2 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketahui I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya. Selain menghukum penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Baca Juga :Ini Cara Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja Dapatkan Bantuan DID
Perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas vonis hakim, kedua kubu yaitu terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan pikir-pikir. Disidang terpisah, anak buat Eka Wiryastuti yaitu terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja oleh majelis hakim yang sama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.(red)