BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Terbukti Menyuap, Eks Bupati Tabanan Dihukum 2 Tahun Penjara

eka wiryastuti
VONIS-Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.Foto/Eli
banner 120x600

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Selasa (23/8/2022) divonis 2 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketahui I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.

Baca Juga :Kasus Suap DID Tabanan, Tiga Mantan Anak Buah Eka Wiryastuti jadi Saksi, Peran Terdakwa Wiratmaja Makin Terlihat

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya. Selain menghukum penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :Ini Cara Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja Dapatkan Bantuan DID

Perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas vonis hakim, kedua kubu yaitu terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan pikir-pikir.  Disidang terpisah, anak buat Eka Wiryastuti yaitu terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja oleh majelis hakim yang sama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.(red)

Baca Juga:  Jukung Hantam Rumpon, Nelayan Asal Buleleng Ditemukan Lemas di Tengah Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *