BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) asal Tanzania berinisial JHM karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, JHM dipulangkan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JHM, kata Pramella sendiri dipulangkan pada Rabu (29/5/2024) lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Zanzibar.
“Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari sejak tanggal 5 Mei 2024,” ucap Pramella, Jumat (31/5/2024).
Pramella pun mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian Bali atas tindakan tegas yang diambil dalam menangani WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.
“Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” timpal Pramella.
Lebih jauh, Pramella menegaskan, Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” pungkas Pramella. (nan)