BANTEN (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten, Kamis (5/2/2026) tengah menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri baja di Tangerang. Ketiga wajib pajak badan tersebut adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.
Langkah penyidikan diambil setelah otoritas pajak melakukan analisis data serta pengembangan perkara. Dari hasil awal, penyidik menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang diduga tidak benar atau tidak lengkap.
Perkara ini berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang waktu 2016 hingga 2019.
Dalam penyidikan sementara, DJP mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak. Di antaranya, memanfaatkan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, atau pemegang saham guna menyamarkan omzet penjualan.
Selain itu, perusahaan disebut tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan maupun tanpa mencantumkan PPN, untuk menghindari pemungutan pajak.
Dari praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Meski demikian, angka itu masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti perkembangan penyidikan serta kelengkapan alat bukti.
Dalam proses hukum yang berjalan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak wajib pajak serta kejaksaan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026, setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan. Meski demikian, proses tersebut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia turut mengingatkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum DJP terhadap praktik-praktik penghindaran pajak, terutama di sektor-sektor usaha dengan nilai transaksi besar dan jejaring perusahaan yang saling terafiliasi. (red)















