BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Tipu Rp. 40 Juta, Mantan Pegawai Bank Dituntut 1,5 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Wayan Erlangga Susenapathy (38) yang pernah bekerja di salah satu bank milik pemerintah belum lama ini diuntut hukuman satu tahun dan enam bulan (1,5) tahun penjara.

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawam menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Tunggul Ametung II A Nomor 6 Ubung Kaja ini terbukti melakukan tidak pidana sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Yaitu dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Wayan Erlangga Susenapathy dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim langsung menunda sidang pekan dengan dengan agenda putusan.
Seperti diberitikan sebelumnya, kasus ini menjerat terdakwa saat terdakwa masih menjadi pegawai di salah satu bank yang beralamat di Jalan Raya Puputan Renon Nomor 27, Denpasar.
Ditempat terdakwa bekerja ini, terdakwa bertemu dengan korban, Komang Widiana Purnawan. Kepada korban, terdakwa mengatakan jika istrnya tidak mampu lagi membayar angsuran mobil dengan nilai angsuran perbulannya Rp7.500.000.
Kepada korban, terdakwa meminta bantuan untuk menjual/over kredit mobil milik istrinya itu.

“Sambil meyakinkan korban bahwa, mobil itu sudah di DP orang sebesar Rp10 juta dengan nilai total DP saat membeli mobil itu adalah Rp50 juta,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaanya.

Terdakwa mengatakan, apabila korban memang bisa membantu mengembalikan DP mobil, terdakwa mempersilahkan korban untuk menjual mobil milik istrinya itu.
Beberapa hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan menayakan apakah saksi korban benar-benar ingin membantunya, sembari terdakwa meminta kepada korban uang sebesar Rp10 juta.
Korban pun tergerak hatinya dan bersedia mengirimkan uang Rp10 juta yang diminta terdakwa. Tidak lama kemudian, korban meminta mobil milik istri terdakwa dengan maksud untuk dijual/over kredit.

“Namun permintaan itu tidak disetujui oleh terdakwa dengan alasan, mobil diberikan apabila DP pengganti terbayar lunas,” ujar jaksa.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban, jika korban tidak bisa membantu, maka terdakwa akan meminta bantuan orang lain dan uang Rp10 juta milik korban akan dikembalikan setelah mobil laku terjual.
Atas perkataan terdakwa itu, korban kembali tergerak hatinya dan memberikan DP pengganti secara utuh. Korban mengirim uang kepada terdakwa Rp20 juta dan kemudian Rp10 juta yang dikirim langsung ke rekening istri terdakwa.
Setelah korban memberikan uang Rp40 juta kepada terdakwa, terdakwa lalu memberikan mobil honda HRV milik istrinya kepada korban. Namun beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi korban dan mengatakan akan meminjam mobil selama tiga hari.
Saat itu dijawab oleh korban, jika ingin mengambil kembali mobil, terdakwa harus mengembalikan uangnya. Atas jawaban itu, terdakwa malah mengatakan kalau uang DP yang sudah dibayar oleh korban tidak mau dikembalikan oleh istri terdakwa.
Istri terdakwa, menurut terdakwa hanya mau mengembalikan uang korban sebesar Rp. 5 juta. Usut punya usut, ternyata selama ini terdakwa tidak menyerahkan sepenuhnya uang pengganti DP dari korban ke istrinya.
Namun terdakwa tidak kehilangan akal, terdakwa memberikan sebuah surat penyataan kepada korban. Isi surat penyataan itu adalah menyatakan istri terdakwa sanggup mengembalikan uang pengganti DP yang dibayar oleh korban.
Atas surat penyataan itu, korban pun percaya dan memberikan mobil kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, korban menemui terdakwa ditempat kerja terdakwa. Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 5 juta kepada korban dan berjanji akan membayar sisahnya seminggu kemudian.
Karena korban mulai curiga dengan terdakwa, saksi korban mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan istri terdakwa. Dari istri terdakwa ini terungkap bahwa, istri terdakwa tidak pernah menerima uang pengganti DP Rp20 juta yang diberi korban kepada terdakwa.
Istri terdakwa hanya menerima Rp10 juta. Selain itu, istri terdakwa juga tidak pernah membuat atau menandatangi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar kembali uang penggati DP milik korban.

Singkat cerita, mobil milik istri korban pun akhirnya ditarik oleh PT. Mandiri Utama Finance yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No. 32 Denpasar, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 35.500.000. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *