BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Sebut Fintech Berpotensi Munculkan Kejahatan Cyber

Foto - Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.(Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Kali ini “panglima hukum” dan advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., angkat bicara mengingatkan ancaman kejahatan siber (cyber crime) hingga potensi gangguan keamanan nasional yang bisa ditimbulkan fintech ini, pasalnya keberadaan perusahaan fintech tersebut kerap mendapat sorotan.

“Kita jangan terlena dengan fintech. Ini bisa jadi ruang kejahatan siber yang serius dan mengancam stabilitas keamanan nasional jika ada penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi pengguna atau konsumen secara massif,” kata Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Rabu (28/11/2018).

Togar yang dikenal vokal dan kritis juga tidak setuju dengan keberadaan fintech yang begitu leluasa melakukan praktik bisnis pinjam meminjam secara online dan mengumpulkan data pribadi calon pengguna dan penggunanya. Namun sejatinya dalam operasional fintech ini layaknya rentenir online.

Bahkan, kata advokat nyentrik ini, fintech bisa lebih berbahaya dari rentenir konvensional. Sebab fintech ini punya akses tak terbatas ke data pribadi penggunanya. Misalnya identitas kependudukan seperti nomor KTP, alamat, dll. Hingga akses ke data-data di smartphone penggunanya seperti seluruh nomor kontak (phone book) hingga bisa masuk ke akun media sosial.
Jika data pribadi masyarakat Indonesia ini bocor apalagi hingga dikuasai pihak asing untuk melakukan kejahatan siber, maka hal itu akan menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan nasional.

“Fintech ini dari segi keamanan data sangat lemah bahkan hampir tidak ada. Data penguna ini bisa dimanfaatkan, dikloning dan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates ini mengingatkan.

Jadi ketika data pribadi pengguna layanan fintech ini bocor seperti kasus bocornya data pribadi pengguna Facebook belum lama ini, maka kelemahan fintech ini bisa menjadi celah keamanan siber yang luar biasa. Sebab data pribadi ini menyangkut keamanan warga negara dan kedaulatan bangsa.

“Maka persoalan fintech ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. BIN (Badan Intelijen Negara), Badan Siber dan Sandi Negara (BADAN) dan KemenkumHAM harus turun tangan juga memastikan bahwa fintech ini aman,” desak pria juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

Ia lantas menambahkan bahwa sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2006, data pribadi warga harus dilindungi oleh negara. Ayat 1 Pasal 85 Nomor 23 Tahun 2006 ini menyebutkan bahwa data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Di sisi lain, kondisi ancaman penyalahgunaan data pribadi pada layanan fintech ini, kata Togar, diperparah dengan pengguna juga kerap abai dengan persyaratan persetujuan akses data pribadi ketika menggunakan layanan fintech.
Sebenarnya, dengan meminjam uang secara online di fintech, konsumen seperti tidak mendapat perlindungan. Apalagi juga tidak ada kontak langsung dengan perusahaan yang sering juga alamatnya tidak jelas.

“Jadi pengguna fintech ini sangat rawan dari sisi perlindungan konsumen. Misalnya saat ada permasalahan seperti telat bayar, pihak fintech juga melakukan penagihan dengan cara tidak wajar, intimidasi hingga pelecehan seksual,” ujar Togar yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.

Menurut Togar perusahaan fintech yang melakukan kejahatan pada konsumen seperti mengakses data pribadi pengguna ataupun melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan di luar ketentuan serta kewajaran bisa dituntut secara hukum.

“Sebab hal itu masuk dalam kategori kejahatan siber sehingga salah satunya bisa dijerat dengan UU ITE,” imbuh pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

Untuk menyikapi berbagai kondisi itu, Togar meminta masyarakat menahan diri dulu dengan tidak meminjam uang secara online dan tidak menggunakan layanan pinjaman online maupun berinvestasi di perusahaan fintech. Perlu ditunggu dulu regulasi yang lebih jelas dan ketat khususnya terkait perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan fintech baik dari OJK maupun pemerintah.

“Tunggu aturan jelas dan sosialisasi pemerintah soal fintech ini agar tidak menyesal dan menjadi korban kejahatan siber,” pungkas Togar yang ketika terpilih sebagai anggota DPRD Bali nantinya bertekad menyekolahkan siswa kurang mampu di Denpasar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *