BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang, Jenazah ABK WNI yang Dilarung ke Laut Mesti Jadi Perhatian Pemerintah

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
DENPASAR – Viralnya video jenazah Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal Cina dilarung ke laut dari salah satu dari kapal Cina mendapat tanggapan dari seorang pengamat publik yang juga seorang advokat, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Menurut Togar meskipun ada pernyataan apa yang dilakukan kapal tersebut sudah sesuai dengan aturan International Labour International (ILO) atau organisasi buruh internasional, tetapi menurut Togar, hal tersebut sangatlah tidak manusiawi.
“Akan tetapi jika kita melihatnya, kita menganggap jenazah manusia dibuang seperti itu sungguh tidak manusiawi,” ungkap Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Senin (11/5/2020) di Denpasar, menanggapi peristiwa tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI seharusnya meminta pertanggungjawaban. Sebab ABK dari Indonesia yang dikirim ke Kapal Cina tersebut ada persyaratan atau dokumen yang diserahkan, dan ada agent dari Indonesia yang mengirimkan atau sebagai penyalur tenaga kerja kita ke Cina. Oleh sebab itu harus dilindungi keberadaannya.
Togar Situmorang yang juga berprofesi sebagai advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan itu melihat adanya overlaping atau tumpang tindih antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Tenaga Kerja mengenai tugasnya.
“Ini akan menjadi masalah karena meski telah diatur KKP, yang mengurus buruh secara langsung adalah Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini diperparah dengan status Indonesia yang belum meratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerja perikanan,” ungkap Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Togar Situmorang mengungkapkan, sebelumnya beredar video kesaksian beberapa ABK asal Indonesia yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas di sebuah kapal berbendara Cina. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK asing melempar jenazah pekerja Indonesia yang telah meninggal ke laut.
“Ada dugaan eksploitasi yang harus dibuktikan. Apakah eksploitasi dalam bidang jam kerja, cara kerja atau apa? itu harus diselidiki dahulu. Dan yang menjadi permasalahan selanjutnya ada dugaan dokumen para ABK kita ditahan itu yang mempersulit sebab mereka cuma punya 2 pilihan yaitu antara bertahan atau mati sia-sia di lautan,” tanya Togar Situmorang.
Terhadap persoalan ini, advokat yang kerap dijuluki “Panglima Hukum” ini memohon kepada para penegak hukum di Indonesia serta kementerian terkait untuk merevisi regulasi dan protokol internasional supaya tidak dieksploitasi dan karena kejadian ini di wilayah hukum atau teritorial negara Korea Selatan dimohonkan kepada Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
“Untuk para ABK kita yang masih hidup tolong dipulangkan akan tetapi harus dikarantina terlebih dahulu sebab didengar ABK yang meninggal disana karena terkena penyakit menular. Selain itu, untuk regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada usaha perikanan ini tolong direvisi dan diperkuat supaya jelas kepastian hukumnya. Dan dalam proses pemulangan para ABK kita tolong memakai cara yang persuasif supaya hubungan bilateral antara Indonesia dengan Cina tetap terjaga,” tutup advokat yang pernah dinobatkan sebagai The Most Leading Lawyer in Satisfactory Performance of The Years 2019.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *