BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang, Perbuatan Selebgram Sarah Keihl Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

banner 120x600

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
 
DENPASAR – Sebagai pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH., MH., MAP., menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan sosial media. Marilah kita menggunakan media sosial dengan arif dan bijaksana. Jangan main-main, sebab sosial media sendiri bisa membantu kita, namun di sisi lain bisa juga menghancurkan kita, sebut Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang Denpasar) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004 Jalan Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta) ini.
Diakui Togar, pandemi Covid-19 telah membawa dampak buruk bagi perekonomian masyarakat di Tanah Air. Pasalnya, banyak pekerja harian yang kehilangan pendapatannya sehari-hari hingga karyawan perusahaan yang dirumahkan bahkan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ini mengundang empati dari mereka yang memiliki rezeki lebih. Ada yang memilih berbagi dengan cara membagikan masker, cairan disinfektan, hingga menyalurkan sembako bahkan uang tunai kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Di tengah berbagai aksi kemanusiaan ini, ada satu yang menarik perhatiannya yaitu ketika seorang selebgram Sarah Keihl juga tak mau tinggal diam. Ia berkeinginan untuk membantu mereka yang terdampak wabah corona ini. Sayangnya, keinginan Sarah ini justru memantik kehebohan. Betapa tidak, agar bisa membantu korban pandemi Covid-19, Sarah malah nekad melelang keperawanan senilai Rp 2 miliar.
Heboh lelang keperawanan ini mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, kasus tersebut bisa diseret ke ranah pidana.
“Aksi selebgram yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang ITE,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Jumat (22/5/2020).
Dalam pasal tersebut, menurut dia, Sarah bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan.
“Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat. Tetapi dia justru informasikan secara gamblang di elektronik secara main-main. Itu melanggar kesusilaan. Apabila dia memang benar melakukan hal itu untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, itu malah sangat menyedihkan. Karena uang hasil dari perbuatan yang dilarang, dipakai untuk hal kemanusian,” tandas Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.
Meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, lanjut pengacara dermawan ini, hal tersebut tetap tidak bisa menghapus pidananya. Hal ini lantaran dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.
“Dia harus tetap ditindak. Bukan karena apa, tapi kita sebagai warga negara sama kedudukannya di mata hukum (equality before the law). Apabila ada yang bersalah, harus tetap ditindak oleh aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *