“Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020, overstay lebih dari 60 hari, katanya. .
Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :WN Australia yang Pemanjat Pohon Keramat Akhirnya Diperiksa Imigrasi
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
“Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut. VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya.(red)