BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial JHH karena melebihi masa izin tinggal alias overstay selama 109 hari.
“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (19/8/2024).
Hendra menceritakan, JHH diketahui telah overstay setelah tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja mendapatkan temuan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan hingga ditemukan fakta bahwa JHH masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2024 lalu dengan mengantongi Visa On Arrival (VoA) dan telah melakukan perpanjangan selama satu kali.
“Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” terang Hendra.
Lebih jauh, Hendra mengklaim, Imigrasi Singaraja tidak menanggung biaya kepulangan JHH.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” jelas Hendra.
Di sisi lain, Hendra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian. Patroli keimigrasian dengan menyasar titik strategis keberadaan warga asing juga terus digencarkan.
“Namun demikian, partsipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap kami perlukan sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaanWNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem,” terang Hendra. (nan)