BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Wayan Wakil Beberkan Bukti Sah Kepemilikan Tanahnya Dengan SHM No. 5048

Foto - (Tengah) I Wayan Wakil.
banner 120x600

DENPASAR – Selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu I Wayan Wakil menegaskan tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah ini yang mengarah kepada tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang serta pemalsuan sertifikat sebagaimana dilaporkan Bos Maspion Group Alim Markus ke Polda Bali lewat kuasa hukumnya Sugiharto. Hal itu perlu dijelaskan Wakil atas ditetapkannya mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Khususnya terkait peran Sudikerta dalam jual beli tanah tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

“Pak Sudikerta tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan dilaporkan oleh pihak Alim Markus. Ini hanya akal-akalan pihak Alim Markus,” kata I Wayan Wakil dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (1/12/2018).

I Wayan Wakil yang didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang kebetulan juga kuasa hukum Sudikerta menceritakan bahwa Sudikerta hanya sebagai pemberi informasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tanah ini.

Justru sebaliknya Wakil mengungkapkan Bos Maspion Group ini dituding yang melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Menurut I Wayan Wakil, permasalahan ini bermula ketika Alim Markus (Bos Maspion) membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu milik I Wayan Wakil.
Setelah membalik nama SHM tersebut menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang yang juga milik Alim Markus. Dimana proses balik nama SHM dan perubahan menjadi SHGB tanpa seizin dan sepengetahuan I Wayan Wakil selaku pemilik asli SHM lahan tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, yang lebih parah lagi SHGB itu digadaikan ke Bank Panin dan menjadi jaminan kredit pada Bank Panin yang nilainya ditaksir ratusan miliar.

Dengan tegas ia menyatakan ini semua adalah akal-akalan Alim Markus. Apapun perjanjian yang dibuat pihak Alim Markus semuanya dianggap cacat hukum. Sebab semua objek yang diperjanjikan itu sedang berperkara di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Tahun 2011 objek tanah ini sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar atas dua SHM atas nama laba pura atas nama. Pertama SHM No. 1825 atas nama Pura Luhur Uluwatu dan kedua, SHM No. 5048 atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu,” terang I Wayan Wakil.

Ia merasa sangat dirugikan dengan permasalahan ini dan mengaku bisa membuktikan akta-akta yang dibuat oleh Alim Markus itu semua cacat hukum.

“Saya tantang Alim Markus untuk debat terbuka agar dapat membuktikan siapa sebenarnya yang bermain dalam permasalahan ini,” tegasnya.

Atas perbuatan curang Alim Markus tersebut I Wayan Wakil tidak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya yang saat itu juga adalah Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., sudah pernah melaporkan Alim Markus di BARESKRIM dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM tanggal 20 September 2018.
Laporan ini telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/949/IX/2018/BARESKRIM di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan/perbuatan curang, pemalsuan surat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP JO 264 KUHP. Namun sayangnya saat ini laporan Bareskrim tersebut turun ke Ditreskrimum Polda Bali.

“Kami minta laporan kami segera ditindaklanjuti Polda Bali. Segera panggil dan periksa Alim Markus. Polda jangan tebang pilih menangani kasus. Kok Pak Sudikerta yang tersangka tapi malah Alim Markus yang jelas-jelas melakukan perbuatan pidana tidak disentuh,” kata I Wayan Wakil.

Pihaknya meminta Polda Bali dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana dilingkungan kepolisian harus menggunakan asas-asas legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan, hukum kepentingan umum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan juga kredibilitas.
Sebab proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

“Kami meminta laporan kami terhadap Alim Markus untuk ditindaklanjuti dan terlapor segera diperiksa,” tutup I Wayan Wakil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *