BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

YLKI – Hindari Jeratan Pinjaman Online

Foto (Ilustrasi/ist)
banner 120x600

JAKARTA – Dalam siaran persnya Ketua Pengurus Yayasan Layanan Perlindungan Konsumen (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan masif. Pemerintah pun berbangga, menepuk dada. Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban pinjol.

“Manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol. Kecuali jika pinjol akan menjerat leher Anda,” sebut Tulus, Minggu (18/11).

Lantas ia mengingatkan ada beberapa poin yang harus diwaspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol antaranya:

  1. Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja;
  2. Pastikan Anda telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol;
  3. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja;
  4. Pastikan Anda mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga;
  5. Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher;
  6. Pilihlah pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil;
  7. Segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol;

“Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler anda mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan photo pribadi Anda. Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan/menteror Anda, jika Anda menunggak/telat bayar hutang,” ungkapnya.(Rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *