BULELENG (terasbalinews.com). Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menangkap seorang mantan anggota DPRD Buleleng dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan. Luh Sri Sami nama mantan anggota dewan periode 2019-2024 tersebut diamankan atas laporan Ni Luh Sarki (49) warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng setelah dilaporkan telah menipu uang sebesar Rp 170 juta. Sebelum dilaporkan, Sri Sami dua kali disomasi namun diabaikan hingga berbuntut pelaporan. Saat ini Sri Sami berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan mantan anggota dewan asal Kecamata Seririt tersebut. Menurutnya tersangka ditahan sejak 21 Desember 2024 setelah sebelumnya didahului dengan proses penangkapan.
“Benar, tersangka (Sri Sami) telah ditangkap dan ditahan sejak 21 Desember 2024 setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan,” kata AKP Darma Diatmika Senin (13/01/2024).
Dijelaskan, kasus itu berawal dari adanya bujuk rayu oleh tersangka dengan rangkaian kata bohong pada 14 September 2024 lalu. Bujuk rayu tersangka tersebut membuahkan hasil sehingga korban menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 atau pasal 378 KUHP,” imbuhnya.
Sementara itu I Ketut Selamat SH kuasa hukum Luh Sarki membenarkan telah melaporkan Sri Sami ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan.Pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya dua kali melayangkan somasi namun tidak direspon.
“Somasi terakhir yang dilayangkan tertanggal 11 September 2023. Pelaku diminta untuk menyelesaikan kesepakatan terkait surat perjanjian soal penitipan uang yang dilakukan pada tanggal 15 September 2021 bertempat di rumah kediaman kliennya,” terang Ketut Selamat.
Menurut Selamat SH sejak awal pelaku tidak beritikad baik dimana dalam surat perjanjian penitipan dengan tidak mau mencantumkan batas waktu pengembalian karena mengaku dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan. ”Setiap ditagih selalu berdalih akan mengembalikan apabila dana bansos dan uang reses cair, namun sampai kasus itu dilaporkan pelaku selalu mangkir. Kami laporkan sejak bulan Oktober 2023,” tandasnya. Khan















