BULELENG (terasbalinews.com) – Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.
Somasi tersebut disampaikan Selasa (26/5/2026) melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., dan rekan, mewakili Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa bersama jajaran prajuru desa adat yang telah terpilih melalui paruman desa adat.
Dalam somasi tersebut, pihak Desa Adat Banyuasri meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK pengukuhan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi.
Pihak Desa Adat Banyuasri menilai proses pemilihan dan pelantikan prajuru telah dilakukan sesuai awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.
Selain itu, legalitas hasil paruman juga disebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti dampak yang ditimbulkan akibat belum diterbitkannya SK pengukuhan tersebut. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut mereka, kondisi itu berdampak terhadap pelaksanaan program-program desa adat yang harus dijalankan secara mandiri oleh krama adat Banyuasri.
“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” sebutnya.
Melalui somasi tersebut, pihak Desa Adat Banyuasri berharap Bendesa Agung MDA Bali segera mengambil langkah bijaksana agar proses adat dan pemerintahan desa adat dapat berjalan optimal. *ndr














