BULELENG (terasbalinews.com) – BPJS Ketenagakerjaan mendapat somasi dari Mahendrawan, warga Buleleng, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gede Ariaman. Somasi yang sudah dilayangkan dua kali ini menuntut kepastian pembayaran penuh klaim Jaminan Kematian yang nilainya mencapai Rp 42 juta.
Kuasa hukum Mahendrawan, Wirasanjaya dari Kantor Hukum Global Yustisia Law Firm, menyebut BPJS Ketenagakerjaan hanya membayarkan Rp 10 juta sebagai biaya pemakaman, sementara sisa Rp 32 juta belum diberikan. Alasannya, Mahendrawan dianggap bukan ahli waris penerima manfaat sesuai Permenaker No. 1 Tahun 2025.
“Somasi kedua sudah kami sampaikan. Masalahnya pihak BPJS Ketenagakerjaan menganggap klien kami bukan ahli waris penerima manfaat dari Jaminan Kematian atas nama Gede Ariaman,” jelas Wirasanjaya, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan surat waris dan silsilah keluarga, Mahendrawan adalah keponakan langsung (patrilineal) dari almarhum. Menurutnya, aturan yang dijadikan dasar penolakan tidak tepat, sebab kliennya tidak masuk kategori subjek hukum yang harus disertai wasiat notaris atau penetapan ahli waris dari pengadilan.
“Tindakan BPJS Ketenagakerjaan tidak membayarkan Rp 32 juta dari total Rp 42 juta adalah tidak konsisten, apalagi sebelumnya mereka sudah membayar biaya pemakaman Rp 10 juta,” tegasnya. Ia memberi waktu 7 hari sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, membenarkan adanya somasi. Namun ia menegaskan tidak ada penolakan pembayaran, melainkan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Ya, terkait somasi memang ada. Kami tidak menolak membayar, tapi menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ahli waris dan kuasa hukum juga sudah datang ke kantor, dan sudah kami jelaskan,” ujar Ayu Hayatti Yowani. (ndra)















