DENPASAR (terasbailnews.com). DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Keputusan yang dibacakan Koordinator Pembahas/Pembaca DPRD Bali, Drs. Gede Kusuma Putra, AK, MBA., MM., diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 setelah melewati serangkaian pembahasan bersama eksekutif dan pemangku kepentingan pariwisata, Selasa (15/4/2025).
“Revisi Perda ini bertujuan menyempurnakan mekanisme pemungutan, pengelolaan, serta pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing yang selama ini dinilai belum optimal, efektif, dan efisien,” ujar Gede Kusuma.
Lebih lanjut ia menguraikan Pokok-Pokok Perubahan yang disampaikan meliputi: Perluasan Ruang Lingkup; Perda kini mencakup tidak hanya pelindungan budaya dan lingkungan, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan kepariwisataan dan pengelolaan dana pungutan; Pengecualian Pungutan: Beberapa kategori wisatawan asing dikecualikan dari pungutan, seperti pemegang visa diplomatik, KITAS/KITAP, visa pelajar, dan golden visa.
“Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur seperti Imbal Jasa dan Kerja Sama: Pemerintah Provinsi Bali diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga sebagai agen pengumpul (collecting agent), mitra manfaat, dan endpoint,” imbuhnya.
Disebutkan, pihak yang bekerja sama bisa menerima imbal jasa maksimal 3% dari total transaksi; Sanksi Administratif: Wisatawan yang tidak membayar pungutan dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga larangan mengakses daya tarik wisata; Skema Pembayaran Cashless: Pungutan tetap ditetapkan sebesar Rp150.000 dan wajib dibayar secara non tunai (cashless) melalui e-payment sebelum atau selama berwisata di Bali; Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dana dilakukan oleh perangkat daerah terkait dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas korupsi.
Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada DPRD Bali atas komitmen dan kerja keras dalam menyempurnakan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini adalah bagian dari upaya menciptakan pariwisata Bali yang berkelanjutan, berbasis budaya, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” tuturnya.
Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Rancangan perubahan yang telah disetujui ini akan segera diajukan ke Pemerintah Pusat untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Semoga penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” pungkas Gubernur Koster. (red)














