Buleleng (terasbalinews.com) – Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) kini tengah menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial. Keduanya, yang kini menggunakan inisial samaran Ni Luh NK dan Komang AC, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja setelah Kejaksaan Negeri Buleleng menerima pelimpahan berkas dari Polres Buleleng pada Senin, 19 Mei 2025.
Menanggapi kasus ini, pihak rektorat Undiksha sedang memverifikasi identitas serta status akademik kedua mahasiswi. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, menegaskan bahwa Undiksha akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” tegas Prof. Sudiana dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa Undiksha tidak mentoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun oleh seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Sebagai langkah pencegahan, kampus akan memperkuat edukasi hukum dan pembinaan karakter mahasiswa secara berkesinambungan.
“Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” ujarnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, kedua mahasiswi tersebut menggunakan akun Instagram dengan jumlah pengikut yang cukup besar untuk menyebarkan promosi situs judi slot. Saat ini, jaksa sedang menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan.
“Kedua mahasiswi tersebut memanfaatkan media sosial Instagram, untuk mempromosikan laman judol. Kedua akun mahasiswi itu memiliki pengikut yang cukup banyak hingga ratusan ribu. Mereka mempromosikan link judol slot di Instagram miliknya,” ungkap Dewa Baskara.
Dari hasil penyidikan, diketahui Ni Luh NK mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. Ia diminta membuat Instagram Story dua kali sehari yang berisi ajakan kepada 116.000 pengikutnya agar mengakses situs judi tersebut. Atas jasanya, NK menerima bayaran sebesar Rp 2 juta per minggu sebelum akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2024.
Sementara itu, Komang AC diketahui menandatangani kontrak promosi sejak 23 Agustus hingga 23 September 2024 dengan bayaran Rp 500 ribu. Keduanya dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Mereka terancam pidana hingga 10 tahun penjara. Ndra














