DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya dalam menata dua sektor penting: layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi dan keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat membacakan pendapat Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali, Senin (8/9/2025).
Pesatnya perkembangan pariwisata Bali mendorong tingginya kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, dan profesional. Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi kerap menjadi pilihan wisatawan karena kemudahan dan kepastian tarif.
Namun, keberadaannya juga menimbulkan persoalan seperti penggunaan kendaraan berpelat luar daerah, angkutan tanpa izin, persaingan tidak sehat, hingga konflik dengan pelaku lokal.
“Regulasi ini penting untuk melindungi pelaku usaha lokal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya Bali,” kata Giri Prasta.
Dalam usulannya, Pemprov Bali mendukung agar kendaraan angkutan sewa khusus pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia.
Hal ini untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, serta penegakan hukum. Meski begitu, Pemprov menyoroti perlunya skema kepemilikan kendaraan yang fleksibel, terutama bagi koperasi dan pelaku usaha kecil.
Pemprov juga menekankan bahwa kewenangan perizinan angkutan pariwisata tetap berada pada pemerintah pusat. Adapun peran daerah lebih difokuskan pada pembinaan, pengawasan, serta menjaga standar layanan agar sesuai dengan karakteristik pariwisata Bali.
Selain itu, Pemprov mengusulkan agar syarat pengemudi tidak menggunakan istilah “sertifikat kompetensi”, melainkan pelatihan yang difasilitasi Dinas Perhubungan. Materi pelatihan meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Selain transportasi pariwisata, Pemprov Bali juga menekankan pentingnya Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini dipandang strategis untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah serta mendorong budaya transparansi di pemerintahan.
“Perda ini diharapkan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan valid, sekaligus meningkatkan literasi publik dalam memanfaatkannya,” ujar Giri Prasta.
Pemprov juga mendorong penguatan Komisi Informasi Provinsi agar dapat menyelesaikan sengketa informasi secara independen dan adil. Di sisi lain, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan nilai budaya Bali yang menjunjung prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan kearifan lokal.
Beberapa masukan Pemprov terhadap Raperda ini antara lain, penyesuaian dengan regulasi nasional, dukungan anggaran dan infrastruktur digital, mekanisme evaluasi yang jelas, serta perlindungan hak-hak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
Dua raperda ini dianggap sebagai pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Di bidang transportasi, aturan baru diharapkan mampu menciptakan persaingan sehat sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi, Pemprov ingin memastikan transparansi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. (red)















