BULELENG (terasbalinews.com) – Polemik pemecatan dua pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Buleleng memasuki babak baru. Tak terima dipecat atas tuduhan perselingkuhan, GA dan WA kini secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra. Langkah hukum ini menantang keabsahan Surat Keputusan (SK) Pemecatan bernomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada 21 Juli 2025.
Melalui kuasa hukum mereka, I Wayan Sudarma dari LKBH PERAN Yayasan Rare Kerthi, kedua P3K tersebut menuntut pembuktian atas tuduhan yang menjadi dasar pemecatan mereka. SK tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) dalam Perjanjian Kerja mereka. Menurut kuasa hukum, frasa dalam surat pemecatan yang menyebut kliennya melakukan perbuatan tersebut pada 9 Juli 2025 merupakan tuduhan serius yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Berdasarkan uraian tersebut diatas dimohonkan kepada Bapak untuk membuktikan tuduhan kepada Klien kami tersebut sekurang-kurangnya 7 hari terhitung sejak tanggal somasi pertama ini diterima. Apabila hingga batas waktu tersebut Bapak tidak membuktikan tuduhan tersebut maka kami akan lakukan upaya hukum, baik upaya hukum secara pidana maupun perdata,” tegas Sudarma pada Selasa (23/9/2025).
Langkah perlawanan ini diperkuat oleh fakta bahwa penyelidikan di tingkat kepolisian atas dugaan perzinahan yang dilaporkan pada 5 Juni 2025 (Nomor Laporan: LP/B/104/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali) telah dihentikan. Polres Buleleng menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 September 2025, dengan kesimpulan tidak ditemukannya unsur peristiwa pidana.
Sebelumnya, kasus ini telah memicu gejolak politik saat GA dan WA mengadu ke Pimpinan DPRD Buleleng pada 15 September 2025. Dalam pertemuan itu, muncul wacana pemakzulan terhadap Bupati Buleleng karena SK pemecatan tersebut dinilai cacat hukum dan prematur, mengingat tidak adanya landasan hukum yang kuat dan proses pidana yang telah dihentikan. *ndr















