BULELENG (terasbalinews.com) – Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru pada 2 Januari 2026, perdebatan publik kembali menghangat. Sejumlah kalangan menilai regulasi baru ini membawa harapan pembaruan hukum yang lebih berkeadilan, namun tidak sedikit pula yang pesimistis terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait konsekuensi penerapan aturan pidana baru tersebut. Menurutnya, transformasi hukum nasional ini ibarat “pisau bermata dua”—membawa kemajuan besar sekaligus membuka potensi masalah baru.
“Keuntungan terbesar dari KUHP baru ini adalah pendekatan yang lebih humanis. Proses penyelidikan dan penyidikan kini tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek yang penuh ketakutan, melainkan subjek hukum yang setara,” ujar Doni, Minggu (7/12/2025).
Doni menekankan bahwa masyarakat kini dilindungi lebih kuat. Pendampingan hukum bisa dilakukan sejak tahap awal, termasuk bagi saksi. Setiap keberatan dapat dicatat dan proses pemeriksaan dimonitor dengan teknologi seperti CCTV.
Ia juga mengapresiasi penguatan Restorative Justice, yang mendorong penyelesaian damai untuk kasus ringan agar tidak semuanya berakhir di penjara.
“Ini kemajuan luar biasa agar masyarakat terlindungi,” imbuhnya.
Namun, Doni juga memperingatkan bahwa regulasi baru diyakini memberi kewenangan besar kepada penyidik, terutama dalam penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu.
“Kewenangan penyidik ini dianggap terlalu kuat. Tanpa integritas dan profesionalisme, ini bisa menjadi celah kriminalisasi. Dengan dua alat bukti yang dirasa cukup menurut penyidik, seseorang bisa langsung ditahan,” tegasnya.
“Ini yang harus dikontrol agar penyidik tidak menjadi lembaga super body.”
Sebagai advokat senior, Doni mengkritik budaya proses hukum yang masih dianggap sekadar formalitas prosedural.
“Kriminalisasi terjadi ketika fakta diputarbalikkan… Padahal, jika tidak cukup bukti, harusnya berani dihentikan (SP3). Jangan sampai sistem peradilan kita hanya menjadi ‘ban berjalan’ menuju penjara tanpa inovasi keadilan,” kritiknya.
Doni menyerukan agar momentum perubahan regulasi ini menjadi kebangkitan moral penegak hukum, dengan memanfaatkan keterbukaan informasi untuk menutup ruang permainan perkara.
“Ini era kebangkitan. Penegak hukum harus profesional. Jangan main-main, karena sekarang transparansi sudah terbuka. Jika salah melangkah, risiko digugat balik atau dilaporkan secara pidana sangat besar,Masyarakat pun harus cerdas dan berani menggunakan hak hukumnya.” tandasnya. *ndr














