BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Terungkap! Kapolres Buleleng Ungkap Fakta Kasus Kekerasan Anak di Panti Asuhan

whatsapp image 2026 04 02 at 19.32.37
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4). (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, mulai terkuak. Aparat kepolisian menetapkan Ketua Yayasan berinisial IMW (57) sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan mengungkap adanya tindakan melawan hukum terhadap anak-anak di bawah pengasuhannya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (2/4/2026), Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya satu orang, melainkan beberapa anak.

Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga pada 27 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Seiring penanganan perkara, aparat juga telah mengevakuasi para korban dan memastikan mereka mendapat pendampingan dari Dinas Sosial serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Identitas korban sengaja disamarkan guna menjaga keselamatan dan kondisi psikologis mereka.

Tersangka sendiri telah ditahan sejak 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga guna mencegah adanya upaya tekanan terhadap para korban.

“Tersangka kami tahan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi gangguan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara ini, IMW dijerat sejumlah pasal berat, mulai dari kekerasan terhadap anak, dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, hingga tindak pidana kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka pun tidak ringan, dengan pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan maupun pengembangan pasal.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban serta mendukung jalannya proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan sekaligus peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap lingkungan pengasuhan anak. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *