BULELENG (terasbalinews.com) – Desakan warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, agar kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dilanjutkan berujung perdebatan sengit dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan tersebut terjadi saat perwakilan warga diterima di Kantor Kejari Buleleng, Senin (22/12/2025), dengan didampingi aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LSM Gema Nusantara (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni.
Ketegangan bermula ketika Kajari Edi Irsan menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi di Desa Sudaji belum dapat dilanjutkan lantaran indikasi kerugian negara telah dipulihkan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warga yang menilai proses hukum seharusnya tetap berjalan.
Edi Irsan menjelaskan, saat laporan diterima Kejari Buleleng, penanganan kasus masih berada dalam lingkup Inspektorat Daerah Buleleng. Produk pemeriksaan inspektorat tersebut telah ada sebelum masuk ke tahap penyelidikan kejaksaan, sehingga statusnya masih berupa indikasi kerugian negara.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara dilakukan dalam konteks administrasi pemerintahan daerah, bukan dalam kerangka penegakan hukum. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan kerugian negara sudah nihil atau telah dipulihkan.
“Kerugian negara telah dikembalikan berarti kerugian negara sudah pulih. Tapi kami terkait dengan pembuktian,” ujar Edi Irsan.
Ia menegaskan, unsur tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang bersifat nyata. Hal tersebut, kata dia, telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 yang menyatakan kerugian negara harus bersifat riil.
“Yang kami buktikan di pengadilan adalah yang kami pertanggungjawabkan secara hukum. Kalau tidak bisa dibuktikan, untuk apa kami membawa perkara ke pengadilan,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, Kejari Buleleng menyatakan belum dapat melanjutkan perkara dugaan korupsi di Desa Sudaji. Namun, Edi Irsan membuka peluang perkara kembali ditangani apabila ditemukan bukti baru atau novum.
Pernyataan itu langsung ditanggapi salah satu perwakilan warga, Gede Arta Yasa. Ia mempertanyakan dasar hukum penghentian penanganan perkara hanya karena pengembalian uang.
“Coba buka KUHP, KUHAP, atau Undang-Undang Tipikor, apakah ada pasal yang menyatakan ketika uang hasil korupsi dikembalikan lalu bebas demi hukum?” tegasnya.
Arta Yasa menilai kejaksaan telah melakukan penilaian sepihak dan mengingatkan agar tidak terjadi “trial by jaksa”. Ia menegaskan bahwa keputusan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan hakim, bukan jaksa. Kekecewaan warga, lanjutnya, telah memicu aksi penyegelan Kantor Desa Sudaji hingga ancaman pengerahan massa dan pelaporan ke Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Kajari Edi Irsan kembali menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena indikasi kerugian negara telah dipulihkan. Meski demikian, pihaknya masih akan mengundang warga Desa Sudaji untuk dilakukan wawancara guna menggali kebenaran materiil secara lebih komprehensif.
“Belum dapat kami lanjutkan ke tahap berikutnya karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan,” tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Desa Sudaji juga telah bertemu Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. Dalam pertemuan itu disepakati agar segel Kantor Desa Sudaji dibuka demi memulihkan kondusivitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Saya harap supaya dibuka agar pelayanan publik di masyarakat tetap bisa berjalan. Camat Sawan akan mengawal agar situasi di Desa Sudaji tetap kondusif,” ujar Sutjidra. *ndr















