BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Dukung Penghematan APBD, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Serahkan Kembali Tiga Kendaraan Dinas

whatsapp image 2026 02 02 at 18.31.01
Tiga kendaraan dinas yang dikembalikan Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana dan Sekwan Nyoman Riang Pustaka. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Langkah efisiensi anggaran ditunjukkan Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Kadek Widana, dengan mengembalikan tiga unit kendaraan dinas yang selama ini digunakan sebagai fasilitas penunjang tugasnya. Pengembalian aset daerah tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, dan diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan resmi.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cawi itu menyerahkan seluruh kendaraan dinas yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD, yakni mobil sedan bernomor polisi DK 8 U, mobil operasional DK 1762 UU, serta sepeda motor operasional DK 6106 U.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, membenarkan pengembalian tersebut. Ia menyatakan bahwa Sekretariat DPRD telah menerima seluruh kendaraan yang diserahkan oleh Wakil Ketua III DPRD Buleleng.

“Kita sudah terima pengembalian kendaraan dinas dari Wakil Ketua III DPRD Buleleng, yaitu satu kendaraan sedan, satu Innova, dan satu sepeda motor,” ujar Riang Pustaka, Senin (2/2/2026).

Menurut Riang, pengembalian aset ini didasarkan pada surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan. Dalam surat tersebut, Kadek Widana menyatakan tidak lagi memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas yang disediakan pemerintah daerah. Selain pernyataan tertulis, Riang juga mengungkapkan alasan yang disampaikan secara lisan oleh pimpinan dewan tersebut.

“Argumentasi lisan, setelah saya tanyakan, beliau menyampaikan pengembalian ini untuk mendukung program pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya kendaraan dinas tersebut, Sekretariat DPRD Buleleng tidak lagi menanggung biaya operasional kendaraan, mulai dari BBM, gaji sopir, hingga biaya perawatan rutin, sehingga dinilai dapat memberikan dampak penghematan keuangan daerah.

whatsapp image 2026 02 02 at 17.47.03

Riang Pustaka juga menjelaskan mekanisme hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD pada umumnya menerima tunjangan transportasi dan perumahan dalam bentuk uang, karena pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas fisik.

Sementara itu, unsur pimpinan DPRD yang telah difasilitasi kendaraan dinas secara otomatis tidak menerima tunjangan transportasi.

“Karena pimpinan sudah ada kendaraan yang diberikan, jadi kemarin kita tidak memberikan tunjangan transportasi, hanya tunjangan perumahan. Untuk Ketua DPRD bahkan sudah mendapat kendaraan dinas dan rumah jabatan, sehingga tidak menerima kedua tunjangan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengembalian yang dilakukan Wakil Ketua III DPRD Buleleng hanya mencakup kendaraan dinas sebagai fasilitas transportasi. Untuk tunjangan perumahan, yang bersangkutan masih tetap menerima karena pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan fisik.

“Jadi hanya mengembalikan kendaraan dinasnya saja,” tandas Riang. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *