BULELENG (terasbalinews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan satu ikatan keluarga dan kerabat. Polisi meringkus “tiga serangkai” yang terdiri dari seorang paman, keponakan, beserta pacar sang keponakan di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Ketiga tersangka tersebut adalah ER (29) yang berstatus sebagai mahasiswa asal Desa Les, pacarnya berinisial NH (26) asal Desa Tamblang, serta paman dari ER yakni OG (37) yang merupakan karyawan swasta asal Desa Les.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
“Kami sangat menyayangkan dan miris melihat modus operandi jaringan ini. Ini adalah kejahatan yang melibatkan keluarga, di mana sang paman (OG) memanfaatkan keponakannya sendiri (ER) beserta pacarnya (NH) untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut,” ujar AKBP Ruzi Gusman dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut, AKBP Ruzi Gusman memaparkan kronologi penangkapan ketiganya. Bermula pada Selasa (24/2/2026) sore sekitar pukul 16.40 WITA, petugas melakukan pengintaian dan upaya paksa di area parkiran sebuah minimarket di Desa Pacung. Di lokasi tersebut, polisi menangkap ER dan pacarnya, NH.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan barang bukti berupa satu pipet plastik berbalut bekas bungkus rokok yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,42 gram brutto (0,22 gram netto).
“Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka ER dan NH mengaku barang tersebut adalah milik mereka berdua. Mereka mendapatkan sabu itu dengan cara mengambil ‘tempelan’ di wilayah Denpasar. Yang mengejutkan, mereka mengaku melakukan hal tersebut atas suruhan paman ER, yaitu tersangka OG,” jelas Kapolres Ruzi Gusman.
Berbekal “nyanyian” dari keponakan dan pacarnya itu, tim Sat Resnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan pengembangan dan perburuan. Di hari yang sama, polisi berhasil menyergap sang paman, OG, saat berada di parkiran minimarket yang terletak di Desa Les. Dari penggeledahan terhadap OG, polisi menemukan sebagian barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 0,42 gram sabu, 2 unit HP merk Samsung, 1 unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream yang digunakan untuk mengambil tempelan, tutup bong, pipet kaca, serta sebuah helm.
Akibat perbuatannya, “tiga serangkai” ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKBP Ruzi Gusman.
Berdasarkan ancaman pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar.
Sebagai informasi tambahan, pengungkapan kasus paman dan keponakan ini merupakan salah satu dari total 8 Laporan Polisi (LP) dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng dalam operasi terbaru mereka. Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total fantastis mencapai lebih dari 1 kilogram (1.044,58 Gram Brutto). *ndr














