BULELENG (terasbalinews.com) – Terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 10 warga negara Bangladesh di Kabupaten Buleleng mengungkap lemahnya pengawasan di sejumlah jalur perbatasan tidak resmi Indonesia. Jaringan ilegal tersebut diduga memanfaatkan wilayah perairan minim pengawasan untuk membawa para WNA masuk ke Indonesia secara ilegal sebelum akhirnya tiba di Bali.
Berdasarkan penelusuran aparat, para WNA Bangladesh itu masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Provinsi Riau dengan menggunakan perahu tradisional pada malam hari guna menghindari pemeriksaan petugas. Setelah tiba di Indonesia, mereka melanjutkan perjalanan darat menuju Jakarta dan kemudian dibawa ke Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felicia Senky Ratna, mengatakan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan memang memiliki tantangan besar dalam pengawasan wilayah perbatasan.
“Indonesia memiliki banyak titik rawan di sepanjang garis pantai. Tidak semua titik adalah pintu resmi imigrasi, sehingga celah masuk melalui jalur tikus sangat terbuka lebar bagi sindikat internasional,” jelas Felicia, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, sindikat tersebut memanfaatkan jalur laut terpencil untuk menghindari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Karena itu, pengawasan wilayah perbatasan tidak dapat dibebankan hanya kepada Imigrasi semata.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Imigrasi, tetapi juga seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam menjaga perbatasan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gede Kusuma Putra, mengungkapkan dari total 10 orang yang diamankan, lima di antaranya diduga sebagai korban dan lima lainnya diduga berperan sebagai pelaku.
“Untuk kasus yang melibatkan warga negara Bangladesh ini, ada 10 orang, terdiri dari lima korban dan lima pelaku. Semuanya masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, melainkan lewat jalur-jalur tikus,” ujarnya.
Kelima korban diketahui sempat disekap di sebuah vila di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Mereka diduga mengalami intimidasi dan diminta membayar tambahan biaya operasional dengan dalih untuk keberangkatan menuju Australia.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian.
“Dari lima korban, empat orang telah dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan keimigrasian. Sementara satu korban lainnya masih dalam penanganan lebih lanjut. Sedangkan lima lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. *ndr















