DENPASAR (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran pelunasan kredit yang mengatasnamakan “Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN)” maupun “Koperasi Indonesia”. Modus tersebut dinilai menyesatkan karena mengajak debitur menghentikan pembayaran utang kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan tawaran tersebut belakangan mulai muncul di Bali dengan menyasar masyarakat yang memiliki kredit bermasalah.
“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Provinsi Bali dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia,” ujar Parjiman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut bukan merupakan mekanisme pelunasan kredit yang sah dan berpotensi merugikan masyarakat maupun industri jasa keuangan. OJK menegaskan pola serupa sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah daerah lain.
Karena itu, OJK mengimbau para debitur agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pembebasan utang melalui skema yang tidak jelas.
Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali yang tergabung dalam Satgas PASTI Provinsi Bali untuk menelusuri dugaan penggunaan modus SBKKN dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Parjiman menjelaskan, pelaku umumnya membidik debitur yang mengalami kredit macet dengan menjanjikan pelunasan utang melalui penerbitan surat jaminan atau surat pembebasan utang yang mengatasnamakan Presiden maupun Negara Republik Indonesia. Korban kemudian dihasut agar tidak lagi membayar kewajibannya kepada kreditur.
Selain itu, pelaku biasanya mengklaim bertindak atas nama negara atau lembaga tertentu, meminta korban membayar biaya pendaftaran sebagai anggota organisasi atau badan hukum tertentu, hingga mewajibkan korban merekrut debitur bermasalah lainnya untuk bergabung.
OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas pelaku usaha maupun produk keuangan sebelum menerima suatu penawaran. Jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi melalui OJK Kontak 157, melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, serta melaporkan dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (red)














