BADUNG (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode September 2025 hingga Juni 2026, Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.416.351.787.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektronik (vape), serta berbagai barang hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan kiriman. Di antaranya 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya.
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sinergi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Selain di Bali, pemusnahan barang hasil penindakan juga dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, meliputi Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.
Total nilai barang hasil penindakan di kedua provinsi tersebut mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949. Barang yang dimusnahkan meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Sepanjang Semester I 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pengawasan dan pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total nilai barang hasil penindakan selama periode tersebut mencapai Rp109,6 miliar.
Di bidang penegakan hukum, Bea Cukai juga telah menuntaskan dua perkara penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, melalui mekanisme “ultimum remedium”, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berhasil merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, selain menjalankan fungsi sebagai “Revenue Collector”, Bea Cukai juga berperan sebagai “Community Protector” yang bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya maupun ilegal. Di sisi lain, Bea Cukai juga mengemban fungsi sebagai “Trade Facilitator” dan “Industrial Assistance” guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan mampu meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Melalui kegiatan tersebut, DJBC mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan memiliki daya saing ekonomi yang kuat. (red)














