KARANGASEM (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sebagai upaya memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Pembentukan tim ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama oleh Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, yang disaksikan langsung oleh Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata di Kantor Bupati Karangasem, Selasa (28/7/2026).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa tim tersebut akan menjalankan mekanisme kerja yang terintegrasi, mulai dari pendataan dan pendaftaran wajib pajak, pertukaran serta pengolahan data, pengawasan bersama, hingga edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Tim akan dipimpin oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem. Dalam pelaksanaannya, tim didukung oleh sejumlah subtim yang menangani pendataan dan pendaftaran, pertukaran serta pengolahan data, pengawasan wajib pajak, hingga edukasi dan dukungan teknis.
Menurut Darmawan, peningkatan penerimaan pajak tidak semata-mata berorientasi pada bertambahnya pendapatan negara maupun daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pendekatan edukatif.
“Pajak bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara maupun daerah, tetapi juga membangun kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak harus ditempuh melalui pendekatan edukasi untuk menumbuhkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk di Kabupaten Karangasem,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai program akan dijalankan secara kolaboratif, mulai dari kegiatan “canvassing” atau pendataan wajib pajak di lapangan, pertukaran dan pengolahan data hasil pendataan, penyusunan daftar sasaran pengawasan, pelaksanaan pengawasan bersama, hingga penyelenggaraan penyuluhan dan edukasi perpajakan.
Darmawan mengungkapkan, pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan lokasi agar lebih efektif. Berdasarkan hasil pemetaan sistem DJP, potensi wajib pajak dan objek pengawasan di Kabupaten Karangasem banyak terkonsentrasi di kawasan pariwisata pesisir timur.
“Informasi tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan prioritas canvassing, pengawasan lapangan, serta optimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak, termasuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyambut baik pembentukan tim bersama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menilai Kabupaten Karangasem memiliki potensi pariwisata yang terus berkembang sehingga perlu didukung oleh penerimaan daerah yang optimal agar pemerintah mampu menyediakan layanan publik dan infrastruktur yang semakin baik.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Karangasem,” ujar Bupati.
Melalui pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Kanwil DJP Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap sinergi pengawasan, pertukaran data, serta edukasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara maupun daerah demi mendukung pembangunan di Kabupaten Karangasem.














