BULELENG (terasbalinews.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan pembangunan infrastruktur dasar harus menjadi salah satu prioritas utama dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Perencanaan program diminta disusun secara terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Buleleng bersama Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPERKIM) Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Rabu (5/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, dan dihadiri jajaran Dinas PUTRPERKIM.
Dalam pemaparannya, Dinas PUTRPERKIM menyampaikan usulan anggaran sebesar lebih dari Rp406 miliar pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan 13 program, terdiri atas 10 program bidang pekerjaan umum dan tata ruang serta tiga program bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan dokumen KUA-PPAS. Salah satunya terkait rencana pengalokasian anggaran sebesar Rp400 juta di setiap kecamatan untuk rehabilitasi jalan melalui kegiatan patching. Dewan meminta agar pelaksanaan program tersebut menggunakan skema Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) sehingga usulan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat terakomodasi.
Selain itu, Komisi II meminta Dinas PUTRPERKIM menyusun pemetaan menyeluruh terhadap kondisi jalan di seluruh kecamatan berdasarkan tingkat kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Pemetaan tersebut diharapkan disertai rencana penanganan bertahap selama lima tahun dengan memprioritaskan ruas jalan menuju sekolah, fasilitas kesehatan, kawasan daya tarik wisata (DTW), dan fasilitas umum lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Komisi II juga mendorong percepatan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk proyek-proyek rehabilitasi jalan yang telah dipastikan memperoleh anggaran pada tahun 2027. Penyusunan DED diharapkan dapat dilakukan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 agar proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai lebih awal serta menghindari keterlambatan proyek.
Dalam pembahasan tersebut, dewan turut menyoroti pemanfaatan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Komisi II meminta agar pendapatan tersebut diprioritaskan untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Buleleng.
Di sektor perumahan, Dinas PUTRPERKIM juga didorong melakukan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara menyeluruh di setiap kecamatan beserta rencana penanganannya setiap tahun. Langkah tersebut dinilai penting agar program bantuan perumahan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap seluruh program yang disusun tidak hanya memenuhi target administrasi, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas infrastruktur dasar serta tepat sasaran sesuai dengan kondisi lapangan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.
Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyelaraskan prioritas program dengan kemampuan keuangan daerah sebelum dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng. *ndr














