BULELENG (terasbalinews.com) – Perjuangan penyelesaian konflik agraria kembali disuarakan petani di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) menggelar aksi di Sekretariat SPSM, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya SPSM memperjuangkan hak atas tanah sekaligus mendorong percepatan penyelesaian persoalan agraria yang dihadapi petani di Desa Pemuteran.
Para petani menyampaikan tuntutan melalui sejumlah yel-yel. Salah satu seruan yang berulang kali menggema adalah “Tanah untuk rakyat!”. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria.
Ketua SPSM Rasyid alias Rasik mengatakan aksi tersebut juga bertujuan mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih cepat dan komprehensif. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional yang tengah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dan Polri.
“Kami juga dalam rangka mendukung RDPU KPA dengan Komisi III DPR RI dan Polri terkait kasus kriminalisasi (pemidanaan) terhadap petani, masyarakat adat, advokat dan aktivis agraria Anggota KPA,” ujar Rasik.
Menurut Rasik, konflik agraria tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan hukum biasa. Ia menilai konflik tersebut memiliki dimensi struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan tidak hanya mengedepankan pendekatan legalistik.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat dalam proses penyelesaian konflik agraria di lapangan.
Atas dasar itu, SPSM mendorong pemerintah bersama DPR RI segera menghadirkan perangkat hukum dan kelembagaan yang dinilai dapat menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria, termasuk Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.
Selain pengesahan RUU Reforma Agraria, SPSM juga mendesak pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional. Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi perangkat khusus dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria melalui mekanisme reforma agraria.
“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai amanat pasal 33 UUD 1945. Jalankan reforma agraria sejati,” tandas Rasik.
Aksi petani Pemuteran tersebut sekaligus menegaskan kembali tuntutan SPSM agar persoalan hak atas tanah dan konflik agraria dapat memperoleh penyelesaian melalui kebijakan reforma agraria yang memberikan kepastian serta perlindungan bagi petani. *ndr














